Kasus Ijazah “Palsu” Jokowi

Kasus ini sangat heboh sehingga menjadi pembicaraan di mana-mana, baik di TV nasional, media sosial, bahkan di tempat berkumpul teman atau keluarga. Berikut ini kami mencoba merangkum kronologi perjalanan kasus ini.

Foto: Suaragong.com

Sebelum mulai, perlu anda ketahui bahwa kasus “Ijazah Palsu” ini adalah dugaan atau tuduhan terhadap mantan presiden Joko Widodo menggunakan “ijazah palsu” untuk mendaftarkan diri, mulai dari pencalonan walikota Solo, gubernur DKI Jakarta, hingga presiden RI. Para “penuntut” meminta Jokowi memperlihatkan ijazahnya (karena diduga tidak mempunyai ijazah dari fakultas Kehutanan UGM seperti yang diakuinya). Jika ternyata ijazah itu ada namun “palsu”, maka berarti Jokowi menggunakan dokumen palsu ketika pencalonan tersebut.

Saat tulisan ini dibuat, Bareskrim Polri sudah memeriksa ijazah Jokowi yang dipermasalahkan, dan menyatakan ijazah tersebut sah atau asli (22 Mei 2025).

Berikut ini kronologi munculnya issue ijazah palsu Jokowi:

  • Tahun 2016: Bambang Tri Mulyono, seorang penulis dan aktivis asal Blora, Jawa Tengah, menerbitkan buku “Jokowi Undercover”. Buku ini menuduh Jokowi menggunakan identitas palsu.
    Mei 2017: akibat isi buku tersebut, Bambang ditangkap dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan isu SARA.
  • Tahun 2018-2019 (menjelang pilpres): Isu Ijazah Palsu Jokowi beredar liar di media massa.
    Beberapa akun anonim menyebarkan narasi bahwa Jokowi tidak pernah berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), atau bahkan tidak pernah sekolah secara formal.
    (UGM secara resmi menyatakan bahwa Jokowi adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM, angkatan 1980, dan lulus pada 1985).
  • Oktober 2022, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan karena tidak memenuhi syarat hukum.
  • 13 Oktober 2022: Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri karena menyebarkan informasi bohong dan ujaran kebencian.
  • 9 Maret 2023: Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi ahli bidang filsafat dalam sidang kasus Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) di Pengadilan Negeri Solo. Ia memberikan pandangan mengenai konsep hoaks dan ujaran kebencian dalam konteks tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi.
  • April 2023, Bambang Tri divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Solo karena terbukti menyebarkan berita bohong terkait ijazah palsu Jokowi (bersama Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur).
  • Desember 2023, Ketua Lembaga Bantuan Hukum LESPASS, Ahmad Khozinudin, mengajukan permintaan kepada jaksa untuk menghadirkan Presiden Jokowi dan menunjukkan ijazah aslinya di persidangan. Permintaan ini didasarkan pada keyakinan bahwa verifikasi langsung terhadap ijazah asli adalah satu-satunya metode autentik untuk membuktikan keasliannya.
  • Sekitar Februari 2025, dalam beberapa wawancara, Rismon Sianipar, seorang ahli forensik digital, menyatakan bahwa ia mulai melakukan riset pribadi terhadap skripsi dan ijazah Jokowi, termasuk menyusun analisis teknis dan digital tentang dokumen tersebut. Ia juga mengaku memperoleh salinan dan data dari pihak UGM dan sumber lain.
  • 11 Maret 2025, Rismon mengunggah video analisis di kanal YouTube-nya. Dalam video tersebut, ia menyatakan bahwa skripsi Jokowi menggunakan font Times New Roman, yang menurutnya belum tersedia pada komputer di tahun 1985. Analisis ini memicu kembali perdebatan mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.
  • 15 Maret 2025 Rismon, Roy Suryo, dan dr. Tifauzia Tyassuma melakukan kunjungan ke perpustakaan UGM untuk melihat skripsi asli Jokowi. Mereka hanya diberikan waktu sekitar 5 menit untuk melihat dan memotret, lalu mengklaim adanya ketidaksesuaian lebih lanjut.
  • April 2025: muncul video di kanal YouTube Forum Keadilan TV dengan judul “Eksklusif – Rismon Sianipar Bongkar Fakta Baru Ijazah Jokowi”. Dalam video tersebut, ia menganalisis dokumen ijazah Jokowi menggunakan teknik pencocokan font dan menyatakan adanya kejanggalan.
  • 29 April 2025, Rismon menyampaikan pernyataan publik melalui kanal YouTube Abraham Samad. Ia mengungkapkan bahwa awalnya ia berharap analisanya salah, namun setelah melihat skripsi Jokowi, ia meyakini bahwa skripsi tersebut tidak otentik. Ia menantang pihak terkait untuk adu bukti secara ilmiah dan akademik.
  • April 2025: Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mengemukakan pendapatnya di media bahwa ijazah Jokowi diduga palsu. Pernyataannya ini menimbulkan kontroversi dan dilaporkan oleh relawan Jokowi ke polisi atas dugaan penghasutan.
  • April 2025: dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), seorang dokter dan aktivis, turut menyuarakan keraguannya terhadap keaslian ijazah Jokowi melalui media sosial dan wawancara.
  • 15 April 2025: Sekitar 200 anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar, mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta klarifikasi terkait keaslian ijazah Jokowi. UGM menunjukkan dokumen akademik Jokowi dan menyatakan kesiapannya untuk membuktikan keaslian ijazah di pengadilan.
  • 18 April 2025: Zaenal Mustofa, pengacara dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang sebelumnya melaporkan Jokowi atas dugaan ijazah palsu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo.
  • 23 April 2025: Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA, bersama tiga tokoh lainnya seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma, dilaporkan ke polisi oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara atas dugaan penghasutan di muka umum terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
  • 30 April 2025: mantan presiden Jokowi secara resmi melaporkan lima orang, termasuk Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan dr. Tifa, ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan ini disertai dengan 24 bukti, termasuk ijazah asli Jokowi dari SD hingga UGM.
  • 22 Mei 2025: Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik mantan presiden Jokowi adalah asli. Hasil investigasi dan uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa dokumen tersebut identik dengan dokumen pembanding dan tidak ditemukan kejanggalan apapun.

Sumber: dari berbagai media, dibantu oleh ChatGPT.

Sumber foto: Suaragong.com

[NOTE: Klik ikon panah utk ke atas | Klik nama situs utk ke beranda | Klik MENU utk menampilkan artikel | Klik ikon di bawah ini utk berbagi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *