Dalil Mengusap Wajah/Muka

Sering kita lihat seorang muslim mengusap wajah atau mukanya setelah selesai sholat atau setelah berdoa. Bagaimana hukumnya?

Dalil

Landasan yang dirujuk terkait mengusap wajah setelah berdoa ini dijelaskan dalam hadits Umar RA yang dinukil dari Bulughul Maram oleh Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani. Berikut bunyi haditsnya.

وَعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

Artinya: “Rasulullah SAW bila mengangkat kedua tangannya waktu berdoa, beliau tidak akan mengembalikannya sebelum mengusap keduanya ke wajahnya.” (HR Tirmidzi)

Dikutip dari: detik.com


عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : “كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ”

“Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya, ia berkata: “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, beliau tidak menurunkannya sampai beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya,” diriwayatkan oleh Abu Daud. 

عن السائب بن يزيد عن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا دعا فرفع يديه مسح وجهه بيديه (سنن ابي داود ، رقم ١٢٧٥).

“Dari Sa’ib bin Yazid dari ayahnya, “Apabila Rasulallah SAW berdoa beliau selalu mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” (Sunan Abi Dâwud, 1275).

Adapun mengusap wajah setelah sholat didasarkan pada pengertian sholat adalah doa.

Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar mengutip Hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW selalu mengusap wajah dengan tangan, sekaligus tentang do’a yang beliau baca setelah salam:

وروينا في كتاب ابن السني عن أنس رضي الله عنه كان رسول الله صلى عليه وسلم إذا قضى صلاته مسح وجهه بيده اليمنى ثم قال أشهد أن لا إله إلا هو الرحمـن الـرحيـم الـــلهم اذهب عني الهم والحزن.(الأذكار، ٦٩).

Kami meriwayatkan (Hadits) dalam kitabnya Ibn al-Sunni, dari sahabat Anas RA bahwa Rasulullah SAW apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdo’a, “Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ya Allah, hilangkanlah dariku kebingungan dan kesusahan.“ (Al-Adzkâr, 69).

Dikutip dari: hatisenang.com

Hadis Lain

“Apabila kalian berdoa kepada Allah, berdoalah dengan kedua tangan kalian, dan janganlah kalian menjadikannya di atas kepala. Dan setelah selesai, usaplah wajah kalian dengan kedua tangan itu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini lemah, sementara sebagian ulama lain tetap membolehkannya karena adanya riwayat-riwayat pendukung. Ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani menilai bahwa tidak ada larangan khusus terkait hal ini, sehingga tetap boleh dilakukan (mubah).

Dikutip dari: rumahzakat.org

Menurut Muhammadiyah

Menurut pandangan Muhammadiyah, tindakan mengusap wajah setelah shalat tidak termasuk dalam ajaran yang dianjurkan secara syar’i, karena tidak ada dalil yang sahih dari Nabi Muhammad SAW.

Dalam perspektif Muhammadiyah, praktik ibadah harus berdasarkan dalil yang kuat, baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Karena itu, tindakan mengusap wajah setelah shalat tidak wajib dilakukan dan bukan bagian dari tuntunan sunnah Rasulullah SAW.

Muhammadiyah mendorong umat Islam untuk fokus pada amalan yang memiliki dasar hukum yang jelas, seperti membaca doa atau dzikir setelah shalat.

Dikutip dari: islam.mediamu.com

Pendapat Ustadz Adi Hidayat

Pendapat KH FAKHRUDDIN AL BANTANI

Pendapat Buya Yahya

Pendapat Ustadz Abdul Somad (UAS)

Hanya Orang Bodoh

Klik untuk melihat penjelasan di sini

Kesimpulan

Mengusap wajah setelah berdoa, termasuk setelah shalat, memiliki dasar dalam hadis, namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai tingkat kesunnahannya. Sikap yang paling bijaksana adalah mengikuti pendapat ulama yang lebih berhati-hati (mubah) dan tidak berlebihan dalam melakukannya (makruh). 

--Silahkan share dengan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *