Pedoman Bermuammalah di Medsos

📝 Sebelum share/posting:

Sebelum kamu membagikan sesuatu di medsos, tanya dulu pada diri sendiri:

  1. Apakah ini benar (sudah dicek)?
  2. Apakah ini perlu dan bermanfaat?
  3. Apakah ini akan menimbulkan kerusakan atau fitnah?
  4. Apakah ini mengandung aib orang lain?
  5. Apakah ini akan memperkuat ukhuwah atau malah memecah belah?

Jika tidak PENTING banget, STOP, tidak perlu share/posting!

🕌 Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017

Tentang: Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial

Fatwa ini dikeluarkan sebagai respon atas banyaknya penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan fitnah, hoaks, ujaran kebencian, adu domba, dan sejenisnya.


Beberapa poin penting dari fatwa ini terkait hal yang perlu dilakukan sebelum sharing di media sosial:

1. Tabayyun (Verifikasi)

Seseorang wajib memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya. Ini merujuk pada firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌۭ بِنَبَإٍۢ فَتَبَيَّنُوٓا أَن تُصِيبُوا قَوْمًۭا بِجَهَـٰلَةٍۢ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَـٰدِمِينَ
(QS. Al-Hujurat: 6)
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah (tabayyun)…

2. Tathabbut (Cek silang, kehati-hatian)

Jangan buru-buru share/posting. Informasi perlu dicermati sumbernya, konteksnya, dan tujuannya.

3. Hindari Ghibah, Fitnah, Namimah, dan Kebohongan

Membagikan konten yang mengandung ini diharamkan.

4. Konten Harus Bermanfaat dan Bernilai Positif

Disarankan hanya membagikan konten yang memberikan manfaat, menjaga ukhuwah, dan tidak menimbulkan keresahan.

5. Hindari Ujaran Kebencian dan Provokasi

Semua bentuk ujaran yang mengarah pada permusuhan, SARA, adu domba, dan semacamnya haram disebarluaskan.

6. Jaga Etika dan Akhlak

Termasuk tidak menyebarkan aib orang lain, menjaga sopan santun, dan tidak asal komentar buruk di medsos.



Pedoman Bermuammalah di Medsos
--Silahkan share dengan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top