📝 Sebelum share/posting:
Sebelum kamu membagikan sesuatu di medsos, tanya dulu pada diri sendiri:
- Apakah ini benar (sudah dicek)?
- Apakah ini perlu dan bermanfaat?
- Apakah ini akan menimbulkan kerusakan atau fitnah?
- Apakah ini mengandung aib orang lain?
- Apakah ini akan memperkuat ukhuwah atau malah memecah belah?
Jika tidak PENTING banget, STOP, tidak perlu share/posting!
🕌 Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017
Tentang: Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial
Fatwa ini dikeluarkan sebagai respon atas banyaknya penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan fitnah, hoaks, ujaran kebencian, adu domba, dan sejenisnya.
✅ Beberapa poin penting dari fatwa ini terkait hal yang perlu dilakukan sebelum sharing di media sosial:
1. Tabayyun (Verifikasi)
Seseorang wajib memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya. Ini merujuk pada firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌۭ بِنَبَإٍۢ فَتَبَيَّنُوٓا أَن تُصِيبُوا قَوْمًۭا بِجَهَـٰلَةٍۢ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَـٰدِمِينَ
(QS. Al-Hujurat: 6)
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah (tabayyun)…
2. Tathabbut (Cek silang, kehati-hatian)
Jangan buru-buru share/posting. Informasi perlu dicermati sumbernya, konteksnya, dan tujuannya.
3. Hindari Ghibah, Fitnah, Namimah, dan Kebohongan
Membagikan konten yang mengandung ini diharamkan.
4. Konten Harus Bermanfaat dan Bernilai Positif
Disarankan hanya membagikan konten yang memberikan manfaat, menjaga ukhuwah, dan tidak menimbulkan keresahan.
5. Hindari Ujaran Kebencian dan Provokasi
Semua bentuk ujaran yang mengarah pada permusuhan, SARA, adu domba, dan semacamnya haram disebarluaskan.
6. Jaga Etika dan Akhlak
Termasuk tidak menyebarkan aib orang lain, menjaga sopan santun, dan tidak asal komentar buruk di medsos.