KASUS FERDY SAMBO – BRIGADIR J

Kasus pembunuhan “Brigadir J” yang marak di akhir tahun 2022 berakhir di awal tahun 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku “pembunuhan berencana” itu ada 5 orang, yaitu Irjenpol FS, Bharada E, Bripka RR, PC, dan KM. Namun sejumlah pejabat kepolisian pun ikut terseret dan dikenai sanksi dan hukuman.

Orang-orang yang terlibat

Brigadir J (korban pembunuhan), bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat, adalah ajudan dari Irjenpol Ferdy Sambo (FS), umur 28 tahun (lahir di Jambi, 29 Nov 1994), agama Kristen Protestan, lulus Sekolah Polisi (SPN) Jambi tahun 2012.

Irjenpol FS (otak pembunuhan), bernama Ferdy Sambo, adalah Jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Kadiv. Propam Polri. Lahir di Barru, Sulawesi Selatan, 9 Feb 1973 (umur 49 tahun), agama Kristen, lulus Akademi Kepolisian tahun 1994.

Bharada E (pelaku penembakan), bernama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, adalah ajudan dari Irjenpol Ferdy Sambo, umur 24 tahun (lahir di Manado, 14 Mei 1988), agama Kristen Protestan, lulus Akademi Kepolisian tahun 2019.

Bripka RR (Ricky Rizal Wibowo), adalah ajudan dari Ferdy Sambo dan terlibat dalam eksekusi terhadap Brigadir J. Lahir tahun 1987 di Banyumas, Jawa Tengah (umur 35 tahun), agama Islam. Sebelum ditarik menjadi ajudan FS, bertugas sebagai Polantas di Polres Brebes, di mana FS pernah menjadi Kapolres.

PC (Putri Candrawathi), umur 49 tahun, adalah istri Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J dan mengadu kepada suaminya sehingga suaminya marah dan merencanakan membunuh ajudannya itu. PC adalah seorang dokter gigi, berdarah Bali (ayahnya seorang Brigjen TNI), agama Kristen. PC satu sekolah dengan FS di SMP Negeri 6 Makassar.

KM (Kuat Makruf), adalah asisten rumah tangga (ART) keluarga FS, sebelumnya menjadi sopir pribadi PC (istri FS). KM adalah warga kota Bogor, berada di tempat kejadian pembunuhan, dan terungkap sebagai orang yang mendesak PC melaporkan pelecehan seksual ke FS. KM termasuk “misterius” sehingga tidak diketahui umur atau tanggal lahirnya. Agama Islam.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi pada hari Jum’at, 8 Juli 2022, bertempat di rumah dinas Kadiv. Propam Irjenpol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar jam 17 WIB sore hari.

Awalnya peristiwa dilaporkan sebagai “tembak-menembak antara polisi”, di mana skenarionya adalah: Bharada E (ajudan FS) mendengar teriakan ibu PC (istri FS) di kamarnya, kemudian bertemu Brigadir J (ajudan FS) yang keluar kamar ibu PC dan langsung menembak Bharada E. Bharada E membalas tembakan sehingga Brigadir J tewas. Peristiwa ini diceritakan kepada penyidik dan pejabat Polri anak buah FS yang datang ke TKP. Brigadir J dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap ibu PC (istri atasannya).

Namun karena banyak kejanggalan dari cerita tersebut, apalagi keluarga Brigadir J yang menerima peti jenazah yang diantarkan ke Jambi oleh polisi dan tidak boleh membuka peti jenazah, maka menjadi viral di medsos. Akhirnya setelah keluarga memaksa memeriksa jenazah ditemukan banyak luka yang tidak wajar.

Jenazah Brigadir J awalnya dimakamkan tanpa penghormatan, akhirnya setelah heboh, makam dibongkar kembali dan dilakukan otopsi ulang.

Cerita pelecehan seksual yang menyebabkan tembak-menembak itu akhirnya diakui sebagai skenario bohong. Peristiwa pelecehan seksual yang sebenarnya (menurut penuturan ibu PC) terjadi di Magelang. Rombongan ibu PC di Magelang mengantar anaknya yang sekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang, dan FS sempat ke Magelang merayakan anniversary pernikahan mereka, lalu FS kembali lebih dulu ke Jakarta.

Dari sidang pengadilan terungkap, antara lain:

  • Tanggal 7 Juli 2022, rombongan ibu PC ada di Magelang (Jawa Tengah). Ada keributan antara KM dengan Brigadir J karena KM memergoki Brigadir J keluar dari kamar ibu PC di lantai dua rumah Magelang dan ada teriakan ibu PC. Dari penuturan saksi Susi (ART ibu PC), ibu PC ditemukan di depan kamar mandi kamarnya dalam keadaan sakit.
  • Malam hari, ibu PC menelepon suaminya melaporkan kejadian itu, namun melarang suaminya mengambil tindakan apapun terhadap para ajudan, dan memberitahukan rombongannya akan pulang ke Jakarta besok pagi.
  • Tanggal 8 Juli 2022, pagi hari sekitar jam 9 WIB, rombongan berangkat ke Jakarta (dua mobil, dipandu oleh mobil Patwal dari Polres Magelang). Tiba di Jakarta, mereka turun di rumah pribadi FS di Jl. Saguling, Duren Tiga (Pancoran, Jakarta Selatan), tidak jauh dari rumah dinas FS, sekitar jam 15:45 WIB. Rombongan dari Magelang terdiri dari ibu PC, Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Susi (ART).
  • Terungkap setelah PC bertemu suaminya (FS), terjadi pembicaraan, dan FS marah, lalu memanggil Bripka RR dan menanyakan apakah siap untuk menembak Brigadir J. Bripka RR menyatakan tidak sanggup, lalu disuruh memanggil Bharada E yang menyatakan kesanggupannya (menurut Bharada E dia menyatakan kesediaan karena disuruh oleh Jenderal yang pangkatnya sangat tinggi). Pada saat itu Bharada E diberi tambahan peluru dan disuruh mengisi pistolnya.
  • Sekitar jam 17 WIB ibu PC bersama Bharada E dan Brigadir J menuju rumah dinas di Komples Polri Duren Tiga, dan tidak lama berselang terlihat (melalui CCTV) FS dan rombongan (bersama Patwal sepeda motor) meninggalkan rumah pribadi (Saguling).
  • Sekitar jam 17:30 FS tiba di rumah dinas, dan sekitar waktu itulah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi.
  • Diungkapkan FS marah kepada Brigadir J dan menuduhnya melakukan pelecehan terhadap istrinya. Bharada E diperintahkan menembak, dan terjadi sekitar empat kali tembakan yang mengenai Brigadir J sehingga roboh berlumuran darah. Peristiwa itu disaksikan oleh Bripka RR dan KM, sementara ibu PC dikatakan ada di dalam kamar.
  • Setelah terjadi penembakan, FS lalu melaporkan kejadian kepada Polres Jakarta Selatan dan menyuruh penyidik datang ke TKP. FS juga menelepon anak buahnya dan mengarang cerita/skenario tembak-menembak.
  • Hari-hari berikutnya terjadi penggantian CCTV untuk menghilangkan rekaman, namun ada rekaman yang dicopy oleh anak buah FS sendiri.

Vonis

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyidangkan terdakwa FS, Bharada E, PC, Bripka RR, dan KM. Hakim ketua: Wahyu Imam Santoso, hakim anggota: Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

  • Tuntutan jaksa terhadap FS: penjara seumur hidup, vonis: hukuman mati.
  • Tuntutan jaksa terhadap PC: 8 tahun penjara, vonis: 20 tahun penjara.
  • Tuntutan jaksa terhadap Bripka RR: 8 tahun penjara, vonis: 13 tahun penjara.
  • Tuntutan jaksa terhadap KM: 8 tahun penjara, vonis: 15 tahun penjara.
  • Tuntutan jaksa terhadap Bharada E: 12 tahun penjara, vonis: 1 tahun 6 bulan.

Putusan terhadap FS dan PC dibacakan tanggal 13 Februari 2023, sedangkan putusan terhadap Bripka RR dan KM dibacakan tanggal 14 Februari 2023, dan putusan terhadap Bharada E dibacakan tanggal 15 Februari 2023.

Hal yang memberatkan dan meringankan

Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan bagi FS, sedangkan hal yang memberatkan antara lain: pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang sudah mengabdi sekitar 3 tahun, menyebabkan duka yang mendalam pada keluarga korban, mencoreng citra institusi Polri, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terhadap PC, majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan, dan hal yang memberatkan antara lain berbelit-belit dalam persidangan.

Terhadap Bripka RR, majelis hakim menilai hal yang meringankan adalah: masih mempunyai tanggungan keluarga, dan diharapkan dapat mengubah perilakunya. Sedangkan hal yang memberatkan adalah: berbelit-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan, serta mencoreng citra institusi kepolisian.

Terhadap KM, majelis hakim menilai hal yang memberatkan antara lain: berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengaku bersalah dan menyesal, serta tidak sopan di dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah: mempunyai tanggungan keluarga.

Terhadap Bharada E, majelis hakim menilai hal yang memberatkan adalah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai sehingga terjadi peristiwa penembakan, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah: berlaku sebagai justice collaborator, mengakui perbuatan dan menyesalinya, belum pernah dihukum, dan telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Sumber pilihan

Berikut ini beberapa sumber yang kami pilihkan di antara banyak sekali situs yang menulis tentang kasus ini. Sumber lain terpaksa dieliminir karena kumuh oleh iklan, memecah tulisan ke beberapa “potongan”, atau hanya copas saja dari situs lain.

Klik icon di bawah ini untuk share:

GAPURA.WEB.ID

GAPURA.WEB.ID adalah pintu gerbang untuk mengakses informasi penting dan sering dibutuhkan --cukup ketik alamat: gapura.web.id untuk membukanya. Anda tidak perlu mencari (googling) sendiri lagi, karena kami yang melakukannya dan menyediakannya di sini untuk sewaktu-waktu dibuka kembali.

Learn More →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *