Kitab: Al-Majmu’ (Imam Nawawi)

Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab adalah ensiklopedia fikih mazhab Syafi‘i karya Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi (631–676 H/1233–1277 M). Kitab ini menafsirkan dan mengulas karya Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadhdhab, secara rinci, menjadi salah satu rujukan utama hukum Islam klasik.

  • Penulis: Imam An-Nawawi (dan dilanjutkan oleh Taqiyuddin as-Subki)
  • Judul lengkap: Al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab
  • Bahasa: Arab
  • Bidang: Fikih mazhab Syafi‘i
  • Penerbit modern: Dar al-Fikr, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah (edisi Beirut)

Latar belakang dan struktur

Ditulis pada abad ke-7 H, Al-Majmū‘ berfungsi sebagai syarah (penjelasan) atas al-Muhadhdhab karya Asy-Syirazi, membahas persoalan ibadah, muamalah, dan hukum sosial. Imam An-Nawawi menyusunnya hingga jilid kesembilan, kemudian wafat sebelum menyelesaikan proyek besar ini. Kelanjutan dan penyempurnaannya dilakukan oleh Imam Taqiyuddin As-Subki dengan mengikuti gaya dan metodologi An-Nawawi.

Isi dan metodologi

Kitab ini mencakup penjelasan mendalam tentang kaidah fikih, perbandingan antar-mazhab, dan penalaran hukum yang berbasis pada nash Al-Qur’an dan Hadis. Al-Majmū‘ dikenal karena kelengkapan argumentasi dan ketelitian ilmiah, menjadikannya rujukan utama dalam madzhab Syafi‘i dan literatur fikih Islam klasik secara umum.

Pengaruh dan penerbitan

Sejak disusun, karya ini menjadi landasan penting bagi ulama dan lembaga hukum Islam. Banyak madrasah, pesantren, dan fakultas syariah menjadikannya teks standar. Edisi modern diterbitkan dalam puluhan jilid oleh berbagai penerbit Arab, sering kali dengan tahqiq oleh ulama kontemporer seperti Muhammad Najib al-Muti‘i. Terjemahan Indonesia juga beredar luas di lingkungan pesantren.

--Silahkan share dengan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *